Category: Berita Utama

  • Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

     

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa:
    -1 unit telepon seluler
    -1 akun TikTok
    -1 kartu SIM
    -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

     

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa:
    -1 unit telepon seluler
    -1 akun TikTok
    -1 kartu SIM
    -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

     

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa:
    -1 unit telepon seluler
    -1 akun TikTok
    -1 kartu SIM
    -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi Dari Luar Negeri

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi Dari Luar Negeri

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia
    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.(Dok. Antara)

    POLDA Metro Jaya berhasil memulangkan tiga wanita warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libia. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara dan lintas instansi setelah para korban mengalami eksploitasi berat di negara tersebut.

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa ketiga korban yang berinisial NAR, SS, dan NKR telah tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026).

    “Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libia. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” ujar Onkoseno di Jakarta

    Ia menegaskan bahwa kepulangan para korban bukan sekadar akhir dari perjalanan panjang mereka di luar negeri, melainkan awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikis maupun fisik agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.

    Modus Penipuan Kerja ke Turki

    Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan dan diberikan uang saku keluarga (fee) berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk menarik minat.

    Namun, setelah proses administrasi seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban justru dikirim ke Libia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, bukan ke Turki sebagaimana dijanjikan.

    Eksploitasi Berat di Libia

    Selama berada di Libia, ketiga wanita tersebut diduga mengalami eksploitasi berat. Iman mengungkapkan bahwa para korban tidak menerima gaji, paspor mereka ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, serta mengalami pembatasan kebebasan. Selain itu, mereka juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.

    Jaringan tersangka R dan DY diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI secara ilegal ke luar negeri dalam periode tahun 2023 hingga 2026. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.

    Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak kini bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta KP2MI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri. Pastikan memilih agen-agen resmi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Onkoseno.

  • Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi Dari Luar Negeri

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi Dari Luar Negeri

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia
    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.(Dok. Antara)

    POLDA Metro Jaya berhasil memulangkan tiga wanita warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libia. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara dan lintas instansi setelah para korban mengalami eksploitasi berat di negara tersebut.

     

    Temukan lebih banyak

     

     

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa ketiga korban yang berinisial NAR, SS, dan NKR telah tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026).

     

     

    “Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libia. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” ujar Onkoseno di Jakarta

    Ia menegaskan bahwa kepulangan para korban bukan sekadar akhir dari perjalanan panjang mereka di luar negeri, melainkan awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikis maupun fisik agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.

    Modus Penipuan Kerja ke Turki

    Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan dan diberikan uang saku keluarga (fee) berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk menarik minat.

    Namun, setelah proses administrasi seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban justru dikirim ke Libia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, bukan ke Turki sebagaimana dijanjikan.

    Eksploitasi Berat di Libia

    Selama berada di Libia, ketiga wanita tersebut diduga mengalami eksploitasi berat. Iman mengungkapkan bahwa para korban tidak menerima gaji, paspor mereka ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, serta mengalami pembatasan kebebasan. Selain itu, mereka juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.

    Jaringan tersangka R dan DY diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI secara ilegal ke luar negeri dalam periode tahun 2023 hingga 2026. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.

    Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak kini bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta KP2MI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri. Pastikan memilih agen-agen resmi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Onkoseno.

  • Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia
    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.(Dok. Antara)

    POLDA Metro Jaya berhasil memulangkan tiga wanita warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libia. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara dan lintas instansi setelah para korban mengalami eksploitasi berat di negara tersebut.

     

    Temukan lebih banyak

     

     

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa ketiga korban yang berinisial NAR, SS, dan NKR telah tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026).

     

     

    “Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libia. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” ujar Onkoseno di Jakarta

    Ia menegaskan bahwa kepulangan para korban bukan sekadar akhir dari perjalanan panjang mereka di luar negeri, melainkan awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikis maupun fisik agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.

    Modus Penipuan Kerja ke Turki

    Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan dan diberikan uang saku keluarga (fee) berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk menarik minat.

    Namun, setelah proses administrasi seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban justru dikirim ke Libia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, bukan ke Turki sebagaimana dijanjikan.

    Eksploitasi Berat di Libia

    Selama berada di Libia, ketiga wanita tersebut diduga mengalami eksploitasi berat. Iman mengungkapkan bahwa para korban tidak menerima gaji, paspor mereka ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, serta mengalami pembatasan kebebasan. Selain itu, mereka juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.

    Jaringan tersangka R dan DY diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI secara ilegal ke luar negeri dalam periode tahun 2023 hingga 2026. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.

    Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak kini bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta KP2MI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri. Pastikan memilih agen-agen resmi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Onkoseno.

  • Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia
    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.(Dok. Antara)

    POLDA Metro Jaya berhasil memulangkan tiga wanita warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libia. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara dan lintas instansi setelah para korban mengalami eksploitasi berat di negara tersebut.

     

    Temukan lebih banyak

     

     

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa ketiga korban yang berinisial NAR, SS, dan NKR telah tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026).

     

     

    “Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libia. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” ujar Onkoseno di Jakarta

    Ia menegaskan bahwa kepulangan para korban bukan sekadar akhir dari perjalanan panjang mereka di luar negeri, melainkan awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikis maupun fisik agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.

    Modus Penipuan Kerja ke Turki

    Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan dan diberikan uang saku keluarga (fee) berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk menarik minat.

    Namun, setelah proses administrasi seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban justru dikirim ke Libia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, bukan ke Turki sebagaimana dijanjikan.

    Eksploitasi Berat di Libia

    Selama berada di Libia, ketiga wanita tersebut diduga mengalami eksploitasi berat. Iman mengungkapkan bahwa para korban tidak menerima gaji, paspor mereka ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, serta mengalami pembatasan kebebasan. Selain itu, mereka juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.

    Jaringan tersangka R dan DY diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI secara ilegal ke luar negeri dalam periode tahun 2023 hingga 2026. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.

    Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak kini bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta KP2MI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri. Pastikan memilih agen-agen resmi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Onkoseno.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Rikkes Berkala PJU, Tekankan Pentingnya Kesehatan Personel untuk Optimalisasi Pelayanan

    Kapolda Sumsel Pimpin Rikkes Berkala PJU, Tekankan Pentingnya Kesehatan Personel untuk Optimalisasi Pelayanan

    PALEMBANG, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho SIK SH M.Hum memimpin pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Berkala bagi Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel tahun anggaran 2026 di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (4/8/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kualitas sumber daya manusia Polri agar tetap sehat, profesional, dan siap menghadapi tantangan tugas. Pemeriksaan diselenggarakan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumsel bekerja sama dengan Tirta Medical Centre.

    Rikkes diikuti Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso SH SIK, para Pejabat Utama Polda Sumsel, serta Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH.

    Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebagai upaya deteksi dini terhadap kondisi kesehatan personel. Tahapannya meliputi registrasi, pemeriksaan laboratorium melalui pengambilan sampel darah dan urine, pemeriksaan mata, THT, kesehatan gigi dan mulut, pengukuran komposisi tubuh, pemeriksaan tekanan darah dan denyut nadi, hingga pemeriksaan penunjang berupa foto rontgen dada dan uji ketahanan jantung menggunakan metode treadmill.

    Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan berkala merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan personel tetap berada dalam kondisi prima saat menjalankan tugas.

    “Pemeriksaan kesehatan berkala ini sangat penting bagi seluruh personel, khususnya unsur pimpinan. Tantangan tugas kepolisian ke depan membutuhkan kondisi fisik yang sehat, stamina yang prima, serta kesiapan mental yang optimal. Melalui deteksi dini, kita dapat mengantisipasi berbagai potensi gangguan kesehatan sehingga seluruh personel mampu menjalankan tugas secara maksimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Menurut Kapolda, kesehatan personel menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian. Personel yang sehat dinilai lebih produktif, mampu mengambil keputusan secara tepat, serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan humanis.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, kehadiran Kapolda bersama seluruh Pejabat Utama dalam kegiatan tersebut menjadi contoh nyata pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian dari kesiapan operasional.

    “Keteladanan yang ditunjukkan Bapak Kapolda bersama para Pejabat Utama menjadi motivasi bagi seluruh anggota bahwa menjaga kesehatan merupakan tanggung jawab setiap insan Bhayangkara. Dengan kondisi fisik yang prima, personel akan mampu memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, budaya hidup sehat yang terus dibangun di lingkungan Polda Sumsel sejalan dengan tagline Kapolda Sumsel, ‘Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?. Menurutnya, semangat berbuat baik harus diawali dengan kondisi fisik dan mental yang prima agar setiap personel dapat memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat.

    Melalui pelaksanaan Rikkes Berkala tahun anggaran 2026, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia Polri yang sehat, tangguh, dan profesional sebagai fondasi mewujudkan Polri Presisi yang semakin dipercaya masyarakat serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan

  • Kapolda Sumsel Pimpin Rikkes Berkala PJU, Tekankan Pentingnya Kesehatan Personel untuk Optimalisasi Pelayanan

    Kapolda Sumsel Pimpin Rikkes Berkala PJU, Tekankan Pentingnya Kesehatan Personel untuk Optimalisasi Pelayanan

    PALEMBANG, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho SIK SH M.Hum memimpin pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Berkala bagi Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel tahun anggaran 2026 di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (4/8/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kualitas sumber daya manusia Polri agar tetap sehat, profesional, dan siap menghadapi tantangan tugas. Pemeriksaan diselenggarakan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumsel bekerja sama dengan Tirta Medical Centre.

    Rikkes diikuti Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso SH SIK, para Pejabat Utama Polda Sumsel, serta Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH.

    Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebagai upaya deteksi dini terhadap kondisi kesehatan personel. Tahapannya meliputi registrasi, pemeriksaan laboratorium melalui pengambilan sampel darah dan urine, pemeriksaan mata, THT, kesehatan gigi dan mulut, pengukuran komposisi tubuh, pemeriksaan tekanan darah dan denyut nadi, hingga pemeriksaan penunjang berupa foto rontgen dada dan uji ketahanan jantung menggunakan metode treadmill.

    Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan berkala merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan personel tetap berada dalam kondisi prima saat menjalankan tugas.

    “Pemeriksaan kesehatan berkala ini sangat penting bagi seluruh personel, khususnya unsur pimpinan. Tantangan tugas kepolisian ke depan membutuhkan kondisi fisik yang sehat, stamina yang prima, serta kesiapan mental yang optimal. Melalui deteksi dini, kita dapat mengantisipasi berbagai potensi gangguan kesehatan sehingga seluruh personel mampu menjalankan tugas secara maksimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Menurut Kapolda, kesehatan personel menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian. Personel yang sehat dinilai lebih produktif, mampu mengambil keputusan secara tepat, serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan humanis.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, kehadiran Kapolda bersama seluruh Pejabat Utama dalam kegiatan tersebut menjadi contoh nyata pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian dari kesiapan operasional.

    “Keteladanan yang ditunjukkan Bapak Kapolda bersama para Pejabat Utama menjadi motivasi bagi seluruh anggota bahwa menjaga kesehatan merupakan tanggung jawab setiap insan Bhayangkara. Dengan kondisi fisik yang prima, personel akan mampu memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, budaya hidup sehat yang terus dibangun di lingkungan Polda Sumsel sejalan dengan tagline Kapolda Sumsel, ‘Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?. Menurutnya, semangat berbuat baik harus diawali dengan kondisi fisik dan mental yang prima agar setiap personel dapat memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat.

    Melalui pelaksanaan Rikkes Berkala tahun anggaran 2026, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia Polri yang sehat, tangguh, dan profesional sebagai fondasi mewujudkan Polri Presisi yang semakin dipercaya masyarakat serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan

  • Cek Fisik hingga Treadmill, Kapolda Sumsel Pastikan PJU Bugar

    Cek Fisik hingga Treadmill, Kapolda Sumsel Pastikan PJU Bugar

     

    RRI.CO.ID, Palembang – Menghadapi tantangan tugas kepolisian yang kian dinamis, kebugaran fisik dan mental perwira tinggi menjadi syarat mutlak. Memastikan kesiapan tempur personelnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggelar Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Berkala Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa, 4 Agustus 2026.

    Pemeriksaan medis yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho. Sejumlah pejabat penting tampak ikut mengantre giliran tes, di antaranya Irwasda Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, hingga Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.

    Digelar oleh Biddokkes Polda Sumsel bekerja sama dengan Tirta Medical Centre, Rikkes Berkala ini dirancang sebagai deteksi dini kesehatan para unsur pimpinan.

    Satu per satu perwira melewati tahapan medis ketat. Mulai dari registrasi, pengambilan sampel darah dan urine, cek THT, kesehatan gigi dan mulut, pengukuran komposisi tubuh, hingga tekanan darah. Tak berhenti di situ, pemeriksaan penunjang seperti foto rontgen dada dan uji ketahanan jantung melalui metode treadmill juga dilakoni secara menyeluruh.

    Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan, pemeriksaan medis ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan bentuk investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas SDM Bhayangkara.

    “Pemeriksaan kesehatan berkala ini sangat penting bagi seluruh personel, khususnya unsur pimpinan. Melalui deteksi dini, kita dapat mengantisipasi berbagai potensi gangguan kesehatan sehingga seluruh personel mampu menjalankan tugas secara maksimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho di sela-sela pemeriksaan.

    Kehadiran Kapolda dan jajaran PJU yang turun langsung mengikuti tiap tahapan tes juga dinilai menjadi teladan nyata bagi seluruh jajaran di tingkat bawah untuk menjaga pola hidup sehat.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, performa pelayanan publik yang cepat, profesional, dan humanis hanya bisa lahir dari tubuh personel yang bugar dan sehat.

    “Perilaku hidup sehat yang terus dibangun di lingkungan Polda Sumsel sejalan dengan tagline Kapolda Sumsel, ‘Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?’,” tutur Kombes Pol. Nandang.

    Melalui agenda Rikkes Berkala 2026 ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk mencetak postur SDM Polri yang tangguh dan presisi, siap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Sumatera Selatan.